Monday, March 7, 2011

Pendidikan Kewarganegaan

Nama : Hendry
Kelas : 2 DB 21
NPM : 36109236
Tugas : Pendidikan Kewarganegaan



1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.


Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.

  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

2. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

  • Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Beberapa definisi pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli:

  1. Azyumardi Azra: “Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.”
  2. Zamroni: “Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.”
  3. Merphin Panjaitan: “Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial.”
  4. Soedijarto: “Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.”
  5. Tim ICCE UIN Jakarta: “Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempealajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.”
  6. Civitas Internasional: “Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokratis dan perdamaian.”
  7. Wikipedia (ensiklopedia): "Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus yaitu negara) yang didalamnya menganut hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Sebagai contoh adalah bangsa Indonesia yang terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai dengan datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya terdapat ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang kemudian diberi nama Pancasila.

Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus mempunyai visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus mempunyai nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan melainkan suatu kesadaran kewarganegaraan yang berakar pada sejarah bangsa.


2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam peri kehidupan bangsa.Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah bukti pengembangan, seperti:

1. nilai-nilai cinta tanah air.

2. kesadaran berbangsa dan bernegara.

3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.

4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

6. kemampuan awal bela negara.


Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan. Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik. Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum, antara lain:

1. Memberikan pembelajaran tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final dan tujuan nasional didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, wawasan nasional (dengan mengenal masalah-masalah dalam lingkup nasional) sehingga mahasiswa mempunyai rasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara Republik Indonesia.

2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan Nasional sehingga mahasiswa sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.

3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku "kepala dinas propinsi" atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan "menteri".

4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional dan lokal di daerah dan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan atau pandang yang komprehensif, integralistik, sistemik, holistik.

Sebagaimana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan memiliki visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi. Visi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah terwujudnya suatu mata pelajaran yang berfungsi sebagai sarana pembinaan watak bangsa (nation and character building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi mata pelajaran ini adalah membentuk warga negara yang baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan UUD 1945.

Adapun tujuan lain yang ingin dicapai dengan adanya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mengembangkan kompetensi sebagai berikut:

1. Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dan kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.

2. Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.

3. Memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rumusan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic dispositions).

Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan menyangkut kemampuan akademik yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum, dan moral. Secara lebih terperinci, materi pengetahuan pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

Keterampilan kewarganegaraan meliputi keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan anggota partai politik. Contoh keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajiban di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas tindakan kejahatan yang diketahui.

Watak atau karakter kewarganegaraan sesungguhnya merupakan materi yang paling mendasar (essensial) dalam mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dengan demikian seorang warga negara pertama-tama perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik, memiliki keterampilan intelektual maupun partisipatif, dan pada akhirnya pengetahuan serta keterampilan itu akan membentuk suatu karakter atau watak yang mapan, sehingga menjadi sikap dan kebiasaan sehari-hari. Watak yang mencerminkan warga negara yang baik itu misalnya sikap religius, toleran, jujur, adil, demokratis, taat hukum, menghormati orang lain, memiliki kesetiakawanan sosial dan lain-lain.


Sumber:

http://andriez1980.blogspot.com
http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/04/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html